Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sekjen JARI ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sekjen JARI ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh
HeadlineJabodetabekJakarta Raya

Sekjen JARI ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh

Pak We
Pak We Published 15 May 2021, 18:54
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 15 at 18.09.47 e1621079676109
Sekjen JARI ABW, Heikal Safar. Foto: Ist
SHARE

c. Malam takbiran dilakukan secara virtual dan pelaksanaan di masjid dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid.

d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk penyalurannya diminta secara langsung diantarkan ke penerima tanpa mengumpulkan penerima terlebih dahulu.

e. Meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei, kecuali untuk prosesi pemakaman.

4. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.

5. Pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JARI ABW, Larangan Ziarah Kubur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article antarafoto wisata ragunan ktp jakarta 140521 aaa 7 e1621073009397 Maaf, Besok Minggu (16/5) Ragunan Tutup
Next Article WhatsApp Image 2021 05 14 at 17.25.13 Merah Putih Siap Tempur di UEA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?