Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sekjen JARI ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sekjen JARI ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh
HeadlineJabodetabekJakarta Raya

Sekjen JARI ABW: Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh

Pak We
Pak We Published 15 May 2021, 18:54
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 15 at 18.09.47 e1621079676109
Sekjen JARI ABW, Heikal Safar. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan kebijakan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran Covid-19 selama libur Lebaran Idul Fitri 2021. Heikal Safar, Sekertaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Sekjen JARI ABW) sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Salah satu kebijakannya adalah larangan ziarah kubur. Kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh tanpa dipolitisir sehingga akan menyejukan masyarakat.

“Alhamdulillah warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat Lebaran Idul Fitri, termasuk berziarah,” kata Sekjen JARI ABW, Heikal Safar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Sekjen JARI ABW, Heikal Safar menjelaskan, aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya ziarah kubur saja. Tetapi ada juga beberapa aturan lainnya seperti pengaturan salat ied, takbir keliling, tempat wisata dan lain sebagainya.

Lebih lanjut sambung Heikal, adapun enam poin seruan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sangat positif untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yaitu :

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JARI ABW, Larangan Ziarah Kubur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article antarafoto wisata ragunan ktp jakarta 140521 aaa 7 e1621073009397 Maaf, Besok Minggu (16/5) Ragunan Tutup
Next Article WhatsApp Image 2021 05 14 at 17.25.13 Merah Putih Siap Tempur di UEA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?