1. Meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Anies meminta memprioritaskan untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
3. Setiap individu dan masyarakat diminta menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri dengan ketentuan :
a. Melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bagi yang yang melaksanakan di luar rumah untuk dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat. Anies meminta warganya untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lokasi yang jauh dari rumah.
Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri di masjid harus dipastikan kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
b. Menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual.