Usai sidang, Lina Novita selalu Kuasa Hukum Terdakwa menjelaskan, laporan dibuat oleh dua orang Komisaris PT API yaitu Kerry Riza Chalid dan Nizar Mulachela pada Maret 2019 dengan tuduhan penggelapan. “Laporan itu dibuat melalui kuasa hukumnya yang sudah dimintai keterangan,” kata Lina.
Singkatnya, kata Lina, Kerry melaporkan terdakwa berdasarkan bukti hasil rekapitulasi penghitungan uang keluar dari PT API atas dasar kerja sama dengan PT IAR. Padahal, Jonathan sebagai orang yang menghitung dalam persidangan memberi kesaksian tidak menghitung kerugian dan itu bukan audit keuangan.
“Kalau audit, itu jatuhnya ada kesimpulan berupa opini adanya kerugian atau tidak. Tapi kalau ini yang dibuat barang bukti oleh Kerry dan Nizar, hanya transaksi uang keluar saja. Jadi transaksi uang masuk tidak dilihat, transaksi penjualan tidak dilihat,” kata Lina.
Makanya, Lina sempat menanyakan kepada Kerry terkait adanya transaksi masuk setelah mengetahui ada transaksi keluar. Namun, Kerry menjawab lupa dihadapan majelis hakim. Padahal, transaksi uang masuk ke PT API itu Rp766 juta.