indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kunjungan bagi para keluarga tahanan saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5) di Jakarta.
Kebijakan pertama, kata dia, pelaksanaan Shalat Idul Fitri bagi para tahanan dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta pada pukul 06.00-07.00 WIB.
Kedua, ia mengatakan pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield (pelindung wajah) serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan usap (swab test PCR), tes rapid antigen maupun tes GeNose.
Ketiga, setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian.