Sementara dua tersangka lainnya yaitu, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah selesai serah terima, terhadap para tersangka kemudian ditahan kembali oleh JPU dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021,” ujar Leo.
Ketujuh tersangka itu, lanjut dia, ditahan di Rutan berbeda. “BE (Bachtiar Effendy), IWS (Ilham W Siregar), HS (Hari Setiono), dan LP (Lukman Purnomosidi) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD (Adam Rahmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS (Jimmy Sutopo) ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” sebutnya.
Terhadap ketujuh tersangka itu, selanjutnya Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya. “Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Leo. (ydh)