indoposonline.id – Langkah tegas diambil Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, terhadap pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata. Polrestabes Medan, diperintahkan menutup dua pemandian karena terjadi kerumunan .
Dua objek wisata kolam renang yang diminta ditutup untuk mencegah penularan COVID-19, adalah Kolam Renang Istiqlal di Marendal, dan Kolam Renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak.
Sebelum dilaksanakan penutupan Panca Putra Simanjuntak melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter, memantau lokasi kolam renang pada hari libur, Minggu (23/5/2021).
Dari pemantauan udara, orang nomor satu di Polda Sumatera Utara itu melihat dua lokasi pemandian di daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan prokol kesehatan COVID-19 .
Selanjutnya, Kapolda langsung menginstruksikan Polrestabes Medan, dan Polsek Patumbak, yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup kedua lokasi kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas.