indoposonline.id – Pengacara Yusril Ihza Mahendra bakal menggugat putusan KPU Labuhanbatu, Sumatera Utara, ke PTUN terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih. Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
Menurut Yusril, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, Yusril akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.
Yusril menyebut, alasan diajukan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 adalah terkait dugaan praktik kecurangan dan atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara kliennya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
“Untuk saat ini telah terkumpul bukti-bukti kecurangan di 7 TPS dari 9 TPS yang telah diperintahkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Yusril saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (3/5).