Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hukum

Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Timur
Timur Published 23 Oct 2024, 10:15
Share
8 Min Read
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Setneg
SHARE

IPOL.ID – Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10), Yusril sempat mengatakan bahwa peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, ketika itu, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Pernyataannya tersebut menyulut kecaman.

Tak lama kemudian, Yusril yang terkejut membantah mengatakan itu. Kepada para wartawan ia mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya dan mengklaim bahwa ia tidak mendengar jelas pertanyaan media terkait peristiwa 1998, sehingga tanggapannya dipahami secara keliru.

“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ungkapnya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (22/10).

Yusril mengaku cukup paham terhadap pengadilan HAM, karena ia sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM kepada DPR , dan juga memahami hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Meski begitu, katanya, pemerintha akan mengkaji semua hal yang terkait dengan peristiwa 1998, termasuk temuan dari tim yang telah dibentuk oleh pemerintahan terdahulu dan rekomendasi dari Komnas HAM.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
Soal Kehadiran Atlet Israel di Indonesia, Yusril Tunggu Arahan Prabowo
Peristiwa Dilindasnya Driver Ojol: Pelanggaran HAM Berat dan Dugaan Extra Judicial Killing
Polemik 4 Pulau, Yusril Pastikan Keputusan Belum Final
123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus KM 50, Pelanggaran HAM 98, pelanggaran ham berat, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tegl ‘OJK Mengajar’ di Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Next Article rapatss Swiss-Belhotel International Bersiap Tingkatkan Pengalaman Rapat Berbagai Skala di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?