Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hukum

Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Timur
Timur Published 23 Oct 2024, 10:15
Share
8 Min Read
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Setneg
SHARE

Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak berubah dan sesuai dengan mandat dari UU Pengadilan HAM atau UU no 26 tahun 2000. Selain itu, ia juga berharap, berkas penyidikan Komnas HAM yang sudah diproses dan diberikan kepada Kejaksaan Agung dilanjutkan.

“Semestinya Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikannya ke tahap penyidikan dan kemudian presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah tahun 2000 maupun pengadilan HAM di atas tahun 2000. Karena kita melihat sendiri bahwa sudah ada 17 kasus pelanggaran berat HAM yang ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran berat HAM dan semestinya di situ presiden beserta jajarannya Komnas HAM, Kejaksaan Agung maupun Kementerian dan Lembaga terkait, itu memiliki komitmen untuk mematuhi apa yang sudah ada di dalam UU no 26 tahun 2000 untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM, ke ranah yudisial,” pungkasnya. (tim/voa)

Previous Page123456
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus KM 50, Pelanggaran HAM 98, pelanggaran ham berat, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tegl ‘OJK Mengajar’ di Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Next Article rapatss Swiss-Belhotel International Bersiap Tingkatkan Pengalaman Rapat Berbagai Skala di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?