Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hukum

Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Timur
Timur Published 23 Oct 2024, 10:15
Share
8 Min Read
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Setneg
SHARE

Selain itu, kata Jane, pernyataan Yusril sebagai perwakilan pemerintah — meski kemudian diralat — sudah mendelegitimasi kerja Komnas HAM yang menetapkan peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pernyataan Yusril sebelumnya tersebut tidak hanya melukai perasaan keluarga korban, tetapi juga bentuk penyangkalan yang terorganisir yang dilakukan oleh negara.

“Padahal semestinya negara menyelesaikan kasus tersebut, juga demi kebaikan dan hak atas kebenaran bagi generasi yang akan datang. Juga generasi yang akan datang berhak untuk ada jaminan ketidak berulangan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tuturnya.

Jane juga menilai dari pernyataan yang dilontarkan oleh Yusril menandakan pemerintah tidak memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Apalagi dalam visi dan misi program Prabowo-Gibran yang tertuang dalam program Asta Cita, sama sekali tidak mencantumkan agenda penuntasan pelanggaran HAM berat dalam rencana penegakan HAM ke depannya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus KM 50, Pelanggaran HAM 98, pelanggaran ham berat, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tegl ‘OJK Mengajar’ di Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Next Article rapatss Swiss-Belhotel International Bersiap Tingkatkan Pengalaman Rapat Berbagai Skala di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?