Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hukum

Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Timur
Timur Published 23 Oct 2024, 10:15
Share
8 Min Read
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Setneg
SHARE

Para kerabat berdemo di luar Kedutaan Besar AS sambil membawa foto para aktivis yang hilang dan korban pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota KOPASSUS pada 1997-1998, 27 Juli 2010. (Foto: Dita Alangkara/AP)

Kepala Divisi Pemantauan dan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina mengungkapkan klarifikasi dari Yusril tetap saja menimbulkan polemik di mata publik. Pasalnya, Yusril sempat menyatakan beberapa hal yang dinilainya bermasalah.

Pertama, katanya, terkait dengan penyelesaian kasus 1998 yang dinilai Yusril cukup sulit mengingat sudah sangat lama terjadi, sehingga masyarakat diminta tidak perlu melihat ke masa lalu. Kemudian, lanjutnya, pernyataan Yusril bahwa peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat karena tidak melibatkan genosida dan pembersihan etnis — meski kemudian Yusril mengoreksinya.

“Pernyataan ini menjadi sangat bermasalah karena ini menjadi bukti bagaimana negara berusaha untuk memutihkan kasus pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Kita bisa melihat bahwa negara, lewat manifestasi dari pernyataan Yusril selaku Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjadi bentuk larinya tanggung jawab negara untuk kemudian melindungi, memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana di dalam konstitusi tepatnya di pasal 28 I ayat 4, bagaimana wewenang negara untuk menyelesaikan , melindungi HAM setiap warga negaranya,” ungkap Jane.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
Soal Kehadiran Atlet Israel di Indonesia, Yusril Tunggu Arahan Prabowo
Peristiwa Dilindasnya Driver Ojol: Pelanggaran HAM Berat dan Dugaan Extra Judicial Killing
Polemik 4 Pulau, Yusril Pastikan Keputusan Belum Final
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus KM 50, Pelanggaran HAM 98, pelanggaran ham berat, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tegl ‘OJK Mengajar’ di Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Next Article rapatss Swiss-Belhotel International Bersiap Tingkatkan Pengalaman Rapat Berbagai Skala di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?