IPOL.ID – Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, menilai peristiwa tragis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk penyimpangan serius dari kewajiban negara untuk melindungi hak hidup warganya. “Peristiwa ini melanggar prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dan dapat dikategorikan sebagai extra judicial killing,” tegas Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Perspektif Hukum Internasional
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara tegas melarang pencabutan nyawa secara sewenang-wenang.
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk ke dalam perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.
