Karenanya, kasus ini bisa dilaporkan ke badan-badan PBB, khususnya Komite HAM, sebagai bentuk advokasi internasional.
Langkah Pengadvokasian
Ridwan menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi yang harus segera ditempuh antara lain:
1. Laporan resmi tindak pembunuhan terhadap almarhum, dengan penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
2. Penyelidikan independen, melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan unsur masyarakat sipil seperti PBHI, bukan hanya internal kepolisian.
3. Autopsi forensik independen, untuk memastikan penyebab kematian dengan akurat.
4. Pengumpulan bukti berupa rekaman video, foto, maupun saksi mata.
5. Proses pidana terhadap pelaku langsung maupun atasan yang memberi perintah.
6. Gugatan perdata terhadap negara, karena hilangnya nyawa seorang penanggung nafkah membawa penderitaan bagi keluarga korban.
Tuntutan Tegas
PBHI Jakarta menuntut agar pelaku dan semua pihak dalam rantai komando operasi segera ditangguhkan dari jabatannya demi menjamin investigasi independen tanpa intervensi.
