Yusril menerangkan, terkait dengan perkembangan di lapangan didapati bahwa KPU Labuhanbatu pada tanggal 2 Mei 2021 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.
“Bahwa terkait permasalahan ini juga kami selaku kuasa hukum Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T., M.T. dan Faizal Amri Siregar, S.T. pada tanggal 30 April 2021 telah bersurat kepada KPU Labuhanbatu yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda rapat untuk memutuskan Paslon pemenang mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi,” terang Yusril.
“Penundaan ini menurut hemat kami sangat beralasan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB, agar tidak terjadi pertentangan antara Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya,” imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Adria Indra Cahyadi menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui akan seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Bisa saja menolak permohonan Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar, namun bisa pula mengabulkannya.