indoposonline.id – Pengacara Yusril Ihza Mahendra bakal menggugat putusan KPU Labuhanbatu, Sumatera Utara, ke PTUN terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih. Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
Menurut Yusril, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, Yusril akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.
Yusril menyebut, alasan diajukan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 adalah terkait dugaan praktik kecurangan dan atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara kliennya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
“Untuk saat ini telah terkumpul bukti-bukti kecurangan di 7 TPS dari 9 TPS yang telah diperintahkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Yusril saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (3/5).
Yusril menerangkan, terkait dengan perkembangan di lapangan didapati bahwa KPU Labuhanbatu pada tanggal 2 Mei 2021 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.
“Bahwa terkait permasalahan ini juga kami selaku kuasa hukum Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T., M.T. dan Faizal Amri Siregar, S.T. pada tanggal 30 April 2021 telah bersurat kepada KPU Labuhanbatu yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda rapat untuk memutuskan Paslon pemenang mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi,” terang Yusril.
“Penundaan ini menurut hemat kami sangat beralasan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB, agar tidak terjadi pertentangan antara Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya,” imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Adria Indra Cahyadi menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui akan seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Bisa saja menolak permohonan Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar, namun bisa pula mengabulkannya.
“Kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?,” kata Adria.
Pihak kuasa hukum, kata Adria, sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jîka hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi.
“Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini maslh multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik,” imbuhnya
Jadi Materi Gugatan di MK
Yusril dan kuasa hukum lain berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, kata dia, bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan atau/kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU. “Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada,” kata Yusril.
Kalau ini terjadi, kata Yusril, mestinya bisa saja Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama.
“Kalau kita simak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Adapun fakta yang terjadi sekarang, kata Yusril, Ini beda dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara akhir. “Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana,” imbuhnya.
Tetapi, kata dia, pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
“Alasan yang I‹ami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Kami berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di Mahkamah Konstitusi.”
Yusril menerangkan, mengingat KPU Labuhanbatu akan menerbitkan Keputusan tentang Paslon pemenang, yang menurutnya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, pihaknya sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan.
“Keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya. Keputusan penetapan Paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya,” tandasnya. (msb/ibl)