Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril akan Tempuh Langkah PTUN atas Penetapan KPU Labuhanbatu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Yusril akan Tempuh Langkah PTUN atas Penetapan KPU Labuhanbatu
NasionalNews

Yusril akan Tempuh Langkah PTUN atas Penetapan KPU Labuhanbatu

Pak We
Pak We Published 03 May 2021, 20:38
Share
6 Min Read
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JawaPos.com
SHARE

“Kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?,” kata Adria.

Pihak kuasa hukum, kata Adria, sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jîka hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi.

“Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini maslh multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik,” imbuhnya

Jadi Materi Gugatan di MK

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
Efisiensi APBN 2025, Yusril Ungkap 30 Persen Anggaran Bocor
Hasil Survei Dinilai Berkinerja Buruk, Yusril Akui Tetap Optimis
HUT Korpri ke-53, Prof Zudan Sampaikan Lima Usulan Strategis ke Presiden Prabowo

Yusril dan kuasa hukum lain berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, kata dia, bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan atau/kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU. “Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada,” kata Yusril.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPU Labuhan Batu, Pilkada Labuhanbatu, yusril ihza mahendra
Pak We 03 May 2021, 20:38
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tito Karnavian Forkopimda Harus Berperan Aktif Cegah Potensi Kerumunan Jelang Idul Fitri
Next Article Bazar UMKM di Pasar Minggu Ditutup Polisi karena Ada Konser Musik

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Olahraga
Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia
09 May 2025, 20:38
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?