“Kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?,” kata Adria.
Pihak kuasa hukum, kata Adria, sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jîka hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi.
“Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini maslh multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik,” imbuhnya
Jadi Materi Gugatan di MK
Yusril dan kuasa hukum lain berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, kata dia, bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan atau/kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU. “Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada,” kata Yusril.