Yusril menerangkan, mengingat KPU Labuhanbatu akan menerbitkan Keputusan tentang Paslon pemenang, yang menurutnya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, pihaknya sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan.
“Keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya. Keputusan penetapan Paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya,” tandasnya. (msb/ibl)