indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan penahanan Mark Sungkar, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ayah dari selebriti kakak beradik, Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar itu berstatus terdakwa perkara dugaan korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.
“Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Leo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh JPU pada Kejari Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif.