indoposonline.id – Kejaksaan Republik Indonesia akhirnya memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana korupsi dan pembalakan liar ke Tanah Air. Pemulangan terpidana tersebut tak luput dari kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K Shanmugam,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6) malam.
Jaksa Agung juga mengapresiasi lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut. Mereka antara lain, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi buronan,” tambah Jaksa Agung RI.
Kronologi Pemulangan
Informasi diperoleh, Adelin Lis memasuki Bandara Changi Singapura dengan pengawalan ketat empat orang petugas Kepolisian Singapura. Adelin melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive). Adelin masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837 sekitar pukul 17.40 WIB (18.40 SIN).
Di dalam pesawat tersebut, Adelin didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia (seat 57 G dan 57 F) . Kemudian, pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar pukul 17.56 WIB (18.56 SIN).
Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 19.40 WIB. Kemudian terpidana langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.
Operasi pemulangan DPO terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta. Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.
Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. (ydh)