indoposonline.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hartono, tersangka buron kasus dugaan penyelewengan dana royalti baru bara di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Jumat (11/6).
Berbeda dengan buronan lain yang biasanya ditangkap di tempat elit atau mewah. Hartono ditangkap saat di sebuah pondok yang berada di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.
Diduga pondok yang ditempatinya untuk bersembunyi dibangun dengan menggunakan uang hasil korupsinya. “Iya, (Hartono) kabur ke pondok atau saung yang diduga memang dibuatnya sendiri. Sepertinya memang sudah dipersiapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak saat ditemui indoposonline.id di kantornya, Jumat (11/6).
Namun, mantan Wakajati Papua Barat itu belum merinci penggunaan uang seluruhnya dari hasil korupsi Hartono. “Belum tahu persis, karena penyidikannya kan disana (Kejati Kaltim) bukan di Kejagung,” tutur Leo.