indoposonline.id – Berbagai cara dilakukan oleh seorang buronan untuk menghindari penangkapan. Seperti dilakukan oleh Hartono, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana royalti batu bara di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp4,8 miliar.
Untuk menghindari tangkapan penyidik yang memburunya, sampai-sampai ia rela sembunyi di sebuah pondok yang berada di tengah sawah, di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.
Namun persembunyiannya itu hanya berlangsung beberapa bulan. Pasalnya, Hartono sudah dipergoki oleh penyidik Kejati Kaltim bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), yang sebelumnya melakukan pengintaian.
“Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim, Jumat (11/6) pukul 00.00 WITA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Selama ini, Hartono tinggal di Jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kaltim. Guna menghindari pemantauan dan penangkapan penyidik, Hartono pun terpaksa sembunyi di pondok tersebut. “Tersangka akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung,” kata Leo.