Hartono ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020. Namun selama proses penyidikan, Hartono diduga sering menghindari panggilan penyidik. Karenanya, kemudian Hartono ditetapkan sebagai buronan atau DPO. “Setelah ditangkap, Hartono langsung dijebloskan ke sel tahanan guna memudahkan proses penyidikan terhadap dirinya,” Leo menegaskan.
Pada kesempatan itu, Leo pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena sesungguhnya tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas mantan Wakajati Papua Barat itu. (ydh)