indoposonline.id – Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020 membuat biro jasa tak berkutik. Karena dengan mengakses website di ponsel, warga maupun perusahaan dapat melakukan perpanjangan visa dengan mudah dan otomatis diterima dengan baik.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Oeray Gufran Maryudha, mengatakan, kepengurusan visa secara online hanya perlu mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id dan otomatis memudahkan warga maupun perusahaan. Pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA), dan WNI yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengurus izin tinggal.
“Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online, mereka tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal,” katanya, Kamis (3/6).
Oeray menjelaskan, dengan pengurusan e-Visa ini, artinya tak ada lagi ruang gerak bagi biro jasa. Sehingga masyarakat dapat langsung mengakses semua keperluannya secara online.