indoposonine.id – Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, langsung menyatakan banding setelah divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes usab atau swab COVID-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Hanif lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Hanif dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hanif Alatas) selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Khadwanto saat menjatuhkan vonis di PN Jakarta Timur yang juga siarkan secara online itu, Kamis (24/6).
Vonis satu tahun penjara dijatuhkan kepada Hanif karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Majelis hakim menganggap pernyataan Hanif yang menyiarkan bahwa Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan. Sebab hasil tes swab antigen dinyatakan reaktif, begitu juga tes PCR membuktikan positif COVID-19.
Seusai vonis, Hanif berserta tim kuasa hukumnya langsung berdiskusi sebentar untuk menyatakan sikap. Tak lama, kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Menyatakan banding yang mulia,” ungkap salah satu kuasa hukum Hanif Alatas.
“Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.