indoposonline.id – Pemprov DKI mencatat sebanyak 32 gerai restoran cepat saji McDonald’s dikenakan sanksi penutupan dan teguran tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta bersama Tim Satgas COVID-19, Kamis (10/6). Sanksi dijatuhkan karena petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai Pergub No 3 Tahun 2021.
Pergub tersebut menyatakan, setiap manajeman atau pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jaga jarak antar konsumen, pembatasan 50% kapasitas tempat, dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan dilokasi.
Tercatat di wilayah Jakarta Pusat ada 6 gerai McD, 9 gerai di Jakarta Selatan, 6 gerai di Jakarta Barat, 6 gerai di Jakarta Timur, dan 5 gerai di Jakarta Utara dikenakan sanksi oleh petugas gabungan.
Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pengelola McD harus memiliki perencanaan dan pengamanan prokes yang baik ketika menggelar satu kegiatan. Contoh, pengelola resto harus mengatur jarak antarpembeli hingga alur keluar-masuk orang agar tidak menimbulkan kerumunan.