Lama-lama direksi kami tahu: tidak ada gunanya berusaha cari komisi. Lama-lama membudayalah menjadi perusahaan yang lebih bersih.
Prinsip seperti itulah yang sulit dilakukan di BUMN. Apalagi BUMN yang sudah go public seperti Garuda. Pemegang saham tidak boleh mencampuri urusan direksi. Sama sekali. Begitu pemegang saham campur tangan akan dianggap melanggar UU.
Apalagi di BUMN itu begitu sering ganti direksi. Juga harus ganti pemegang saham tiap lima tahun –sesuai dengan jadwal Pemilu lima tahunan. Membudayakan perusahaan bersih sulit sekali dilakukan. Sebelum budaya bersih terbentuk sudah berubah lagi. Beda dengan di swasta. Yang pemegang sahamnya itu-itu terus. Yang direksinya itu-itu terus. Budaya apa saja bisa dibentuk dengan utuh di swasta. Yang jelek maupun yang baik.
Di BUMN juga sudah membudaya mengatur buku keuangan. Sebagian untuk menutupi kelemahan direksi yang sedang menjabat –karena ingin agar bisa terus menjabat. Sebagian untuk menutupi kelemahan direksi sebelumnya.
Kelemahan buku keuangan sebelumnya ditutupi dengan penukangan buku keuangan yang baru. Kalau tidak melakukan itu maka buku direksi yang baru tidak akan kunjung baik. Rapornya akan jelek.