Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore! Perpanjangan Sertifikat Halal Kini Jadi Empat Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Hore! Perpanjangan Sertifikat Halal Kini Jadi Empat Tahun
Index beritaNasional

Hore! Perpanjangan Sertifikat Halal Kini Jadi Empat Tahun

Timur
Timur Published 19 Jun 2021, 21:52
Share
4 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Indonesia Halal Watch mengajak para pelaku usaha dan UMKM yang telah mendapatkan bersertifikat halal untuk segera melakukan pengurusan konversi masa berlaku ketetapan halal agar menjadi empat tahun. Kebijakan ini dinilai sangat membantu pelaku usaha dalam rangka ikut aktif dalam sistem jaminan produk halal. Sebelumnya, sertifikasi halal hanya berlaku selama dua tahun saja.

Demikian hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) DR. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H

Berikut siara pers lengkap yang disampaikan oleh Indonesia Halal Watch ;

Selama ini Sertifikasi Halal masa berlakunya 2 tahun, dan wajib melakukan perpanjangan agar sertifikat halal tetap berlaku. Hal ini juga yang banyak dikeluhkan Dunia Usaha terutama di masa Pandemic Covid 19, karena sebagian besar Pelaku Usaha mengalami tekanan beban yang semakin berat akibat Perekonomian Nasional terinfeksi Covid 19. Alhamdulillah Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dengan baik situasi ini dengan menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal MUI dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, untuk produk yang beredar di Indonesia. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 42 Bab Pembaruan Sertifikat Halal, “Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.”

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Maka Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir, sesuai ketentuan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No. 39 Tahun 2021).

Bagaimana Tehnik konversinya?

Merujuk informasi LPPOM MUI sehubungan dengan Update Kebijakan MUI dan Program LPPOM MUI, Perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi 4 tahun diterbitkan untuk kriteria perusahaan sebagai berikut:

1. Registrasi sertifikasi halal (baru, pengembangan, perpanjangan) dengan complete date registrasi di Cerol sejak 1 Juni 2021.

2. Registrasi sertifikasi halal yang complete date di Cerol sebelum 1 Juni 2021, prosesnya belum selesai dan mengajukan untuk diterbitkan ketetapan halal 4 tahun.

3. Registrasi sertifikasi halal yang ketetapan halalnya telah terbit setelah 17 Oktober 2019 dan mengajukan untuk program konversi masa berlaku ketetapn halal di Cerol.

Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. LPPOM MUI juga menyesuaikan masa berlaku Status Sistem Jaminan Halal (SJH) dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan konversi masa berlaku ketetapan halal MUI, maka sebelum melakukan permohonan agar memastikan bahwa perusahaan telah mendapatkan dokumen Surat Tanda Terima Daftar (STTD) terbaru dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem On Line CEROL LPPOM MUI pada menu “certificate conversion” untuk melakukan pengecekan nama produk/menu dan fasilitas pada ketetapan halal yang akan dikonversi, lalu upload dokumen STTD dari BPJPH, kemudian klik proses dan memberikan persetujuan pada customer agreement. 

(MSB/Robi)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpom ri, halal, indonesia halal watch, jaminan produk halal, mui, produk halal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengamat Heran, Tukang Loak Ikut Diperiksa Dalam Kasus Asabri
Next Article Preview Euro 2020: Spanyol vs Polandia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?