Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Heran, Tukang Loak Ikut Diperiksa Dalam Kasus Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengamat Heran, Tukang Loak Ikut Diperiksa Dalam Kasus Asabri
HeadlineHukumNews

Pengamat Heran, Tukang Loak Ikut Diperiksa Dalam Kasus Asabri

Timur
Timur Published 19 Jun 2021, 21:41
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Koordinator Investigasi Centre for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengaku heran, ada seorang tukang loak yang ikut diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Bukan dalam perkara teri, tukang loak berinisial JTH itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni hingga mencapai Rp22,78 triliun.

“Ini jelas agak aneh (pemeriksan), terlihat dari para saksi yang sampai sekarang diperiksa, ada ibu rumah tangga bahkan tukang loak,” ujar Jajang di Jakarta, Sabtu (19/6).

Kejagung harusnya fokus memeriksa dan mengusut para aktor utama yang patut diduga menggerus keuangan negara sangat besar melalui PT Asabri. Bukan sebaliknya, malah memeriksa masyarakat kecil, termasuk tukang loak tersebut. “Ini jelas melenceng dari aktor utama yang semestinya diusut Kejagung,” tegasnya.

Jajang pun mengritisi penetapan sembilan tersangka dalam perkara tersebut oleh Kejagung. Padahal korupsi tersebut terjadi selama periode 2012-2019 atau hampir satu dekade. “Rasanya aneh kalau hanya sembilan tersangka. Ini menandakan lambannya penanganan kasus ini,” ketus dia.

Baca Juga

IMG 20221219 WA0128
Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melebihi Kasus Jiwasraya dan PT Asabri
Diduga Tersangkut Kasus Asabri, Pengamat Hukum Pertanyakan PT Pool Masih Ada di Bursa Efek
Jaksa Sita Eksekusi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya dan Asabri di Kabupaten Belitung

Jajang pun meminta agar korps adhyaksa terus mengusut perkara tersebut, bahkan hingga akar-akarnya. “Jangan berhenti di sembilan tersangka, apalagi kasus ini kerugiannya sangat besar,”

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan adanya pemeriksaan seorang tukang loak berinisial JTH di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (18/6). JTH diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Waktu yang sama, penyidik juga memeriksa AK selaku Ibu Rumah Tangga, NS selalu Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, FV selaku pihak swasta dan TIW selaku Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi.

“Dalam pemeriksaan, JTH, AK, FV diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (18/6). Sementara, NS diperiksa soal pendalaman broker PT Asabri dan TIW soal nominee tersangka HH (Heru Hidayat/Komisaris Utama PT Trada Alam Minera). (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, kasus asabri, perkara asabri-jiwasraya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Perbatasan Indonesia-Singapura, PLBN Terpadu Serasan Rampung 2022
Next Article Hore! Perpanjangan Sertifikat Halal Kini Jadi Empat Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?