Fickar pun menilai jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena konteksnya sekadar bukti, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, tegas dia, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat.
Sekadar informasi, Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018 silam. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. (msb/ydh)