indoposonline.id – Dalam menekan lonjakan kasus COVID-19. Aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memaksimalkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Pelanggar pun akan diberi sanksi sosial 2 kali lebih lama dari biasanya.
Salah satunya dengan cara menggelar operasi tertib masker (tibmask) secara rutin di sejumlah lokasi di kawasan Tanjung Priok. Sejurus dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 tahun 2021 tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021 kedepan.
“Mengingat kasus COVID-19 yang kembali mengalami lonjakan pasca libur lebaran. Kami mengimbau kepada semua warga untuk tidak jenuh menghadapi situasi yang ada. Kemudian tetap disiplin dalam menjalankan prokes COVID-19 dengan 5M,” kata Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Selasa (15/6/2021).
Dalam menekan risiko penularan COVID-19, pihaknya akan menjatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar prokes COVID-19 di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.