Adapun alasan penahanan itu mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana serta memudahkan proses penyidikan.
Oleh karena itu, keempat tersangka itu pun ditahan di Rutan berbeda. “Tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 orang lainnya yaitu, AL, HW, TMH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yaitu, AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT. CTSP (pihak penjual).
Seyogyanya, AT dan MT juga turut diperiksa pada hari ini. “Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” terang Leo. (ydh)