indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak usaha PT Aneka Tambang (Antam). Yakni, terkait dugaan penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6).
“Setelah selesai pemeriksaan, 4 dari 6 orang yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Rabu (2/6).
Keempat tersangka itu di antaranya, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang.
Adapun alasan penahanan itu mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana serta memudahkan proses penyidikan.
Oleh karena itu, keempat tersangka itu pun ditahan di Rutan berbeda. “Tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 orang lainnya yaitu, AL, HW, TMH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yaitu, AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT. CTSP (pihak penjual).
Seyogyanya, AT dan MT juga turut diperiksa pada hari ini. “Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” terang Leo. (ydh)