Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Korupsi Anak Usaha PT Antam, Kejagung Jebloskan Empat Tersangka ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Korupsi Anak Usaha PT Antam, Kejagung Jebloskan Empat Tersangka ke Penjara
HeadlineHukumIndex berita

Kasus Korupsi Anak Usaha PT Antam, Kejagung Jebloskan Empat Tersangka ke Penjara

Timur
Timur Published 03 Jun 2021, 01:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 02 at 23.49.28
Penahanan tersangka dugaan korupsi PT Indonesia Coal Resources (ICR) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (2/6) malam. (Puspenkum Kejagung)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak usaha PT Aneka Tambang (Antam). Yakni, terkait dugaan penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6).

“Setelah selesai pemeriksaan, 4 dari 6 orang yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Rabu (2/6).

Keempat tersangka itu di antaranya, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ANTM, ICR, Iup, izin usaha pertambangan, kejakgung, kejaksaan agung, Korupsi, PT Indonesia Coal Resources (ICR)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 02 at 20.45.56 Si “Wanita Emas” Hasnaeni Diramal Jadi Capres
Next Article wahidin halim Wahidin Halim: Singkong Bisa Bantu Kuatkan Ketahanan Pangan Banten

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?