indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Korps adhyaksa masih berusaha mendapatkan alat bukti yang cukup guna menjerat korporasi dalam perkara korupsi sebesar Rp22,78 triliun.
Untuk menemukan fakta hukum tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (18/6). Mereka adalah AK (ibu rumah tangga), NS (Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia), JTH (pihak swasta/tukang loak), FV (pihak swasta), dan TIW (Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi).
“Saksi NS diperiksa soal pendalaman broker PT Asabri dan TIW soal nominee tersangka HH (Heru Hidayat/Komisaris Utama PT Trada Alam Minera),” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (18/6). “Kemudian, saksi AK, JTH dan FV diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” tambah Leonard.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan menetapkan tersangka korporasi terkait korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama MI (Manajer Investasi) yang akan ditentukan status hukumnya pada ekspose (gelar) perkara pada Jumat (11/6) lalu.
Hanya Febrie masih merahasiakan jumlah MI yang akan ditetapkan jadi tersangka dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut. Dia beralasan tim penyidik masih fokus memeriksa seluruh MI. (ydh)