Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cari Tersangka Korporasi Kasus Asabri, Ada Tukang Loak Ikut Diperiksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Cari Tersangka Korporasi Kasus Asabri, Ada Tukang Loak Ikut Diperiksa
HeadlineHukum

Kejagung Cari Tersangka Korporasi Kasus Asabri, Ada Tukang Loak Ikut Diperiksa

Iqbal
Iqbal Published 19 Jun 2021, 09:24
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Korps adhyaksa masih berusaha mendapatkan alat bukti yang cukup guna menjerat korporasi dalam perkara korupsi sebesar Rp22,78 triliun.

Untuk menemukan fakta hukum tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (18/6). Mereka adalah AK (ibu rumah tangga), NS (Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia), JTH (pihak swasta/tukang loak), FV (pihak swasta), dan TIW (Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi).

“Saksi NS diperiksa soal pendalaman broker PT Asabri dan TIW soal nominee tersangka HH (Heru Hidayat/Komisaris Utama PT Trada Alam Minera),” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (18/6). “Kemudian, saksi AK, JTH dan FV diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” tambah Leonard.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan menetapkan tersangka korporasi terkait korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama MI (Manajer Investasi) yang akan ditentukan status hukumnya pada ekspose (gelar) perkara pada Jumat (11/6) lalu.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
KPK Periksa Direktur PT Gading Gadjah Mada dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Hanya Febrie masih merahasiakan jumlah MI yang akan ditetapkan jadi tersangka dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut. Dia beralasan tim penyidik masih fokus memeriksa seluruh MI. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus asabri, kasus korupsi, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Berbagi 1 Poin, Nasib Inggris, Ceko, Kroasia, dan Skotlandia Ditentukan di Laga Terakhir
Next Article argentina 1 Hasil Copa America 2021, Argentina dan Chile Raih Angka Sempurna

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?