indoposonline.id – Buronan kelas kakap, Adelin Lis alias Hendro Leonardi sudah dipulangkan ke Tanah Air oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu (19/6) malam, untuk dieksekusi. Bahkan, terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi itu bisa dijerat tuntutan lagi.
Adelin masih dapat dijerat hukuman tambahan lantaran diduga pernah memegang paspor RI secara ilegal. Catatan Ditjen Imigrasi, ada empat paspor yang pernah dipegang oleh Adelin Lis, sejak 2002 silam. Kepemilikan paspor tersebut patut diduga untuk mempermudah Adelin melarikan diri ke luar negeri.
Merespons hal itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta penegak hukum segera mengusut kasus baru yang menjerat Adelin. “Ini harus disidangkan dan diberikan hukuman, karena dalam pelariannya (Adelin) melakukan kejahatan dengan memalsukan paspor,” kata Fickar ketika dihubungi, Selasa (22/6).
Sekadar informasi, Adelin Lis, buronan kejaksaan sejak 2008, pernah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut terkait kasus korupsi, perusakan hutan, serta lingkungan di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang merugikan negara senilai Rp110 miliar, dan USD2 juta. Namun, sebelum dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.
Beruntung, otoritas Singapura, pada 2018 menangkapnya karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Ditjen Imigrasi mencatat, Adelin pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.
Atas kepemilikan paspor tersebut, Adelin pun terancam pidana tambahan hukum selain pidana yang sudah ditetapkan oleh MA. “Jadi selain menjalani hukuman yang tersisa, (Adelin) juga ditambah hukuman baru pemakaian paspor,” pungkas Fickar. (ydh)