indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Independen PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010 berinisial HJ dan MH di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Senin (7/6).
Pemeriksaan saksi itu terkait perkara dugaan penyimpangan Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung.
Dalam pemeriksaan, kedua petinggi perusahaan pelat merah itu diperiksa soal proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Keduanya patut diduga mengetahui fakta hukum tentang dugaan korupsi tersebut.
“Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” ujar Leo.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka di antaranya, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL (Direktur PT Antam periode 2008-2013), HW (Direktur Operasional PT Antam), BM (mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas Internasional/TMI periode 2009 sampai sekarang) serta MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).