indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Sarolangun, Jambi. Kali ini, Kejagung memeriksa DM selaku mantan Direktur Umum dan Corporate Social Responbility (CSR) PT Antam.
“Diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (29/6).
Sehari sebelumnya, Kejagung juga memeriksa MS selaku mantan Vice President Unit Geomin PT Antam Tahun 2010. MS juga diperiksa terkait penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara di Sarolangun, Jambi.
“Saksi MS diperiksa terkait mekanisme atau Standar Operasional Prosedur akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT ICR,” kata Leonard.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proses pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Di antaranya, Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang. Selain itu, AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). (ydh)