indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang mantan petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Dua orang petinggi itu adalah WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode Tahun 2015- 2019 dan PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak PT AMU Periode 2019-2021.
Kedua orang itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2019. Saat diperiksa, WA dan PIS dicecar oleh penyidik soal pengelolaan keuangan anak usaha BUMN tersebut yang diduga mengakibatkan keuangan negara tergerus. “Khususnya terkait dengan pendapatan, penerimaan, komisi dan biaya operasional PT AMU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/6).
Sebelumnya, pada Selasa (15/6), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Keduanya adalah PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pemeriksaan kedua saksi tersebut terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT AMU.
Hingga berita ini dirilis, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT AMU. Padahal, Kejagung sejauh ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, Kejagung juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Askrindo di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Kantor PT AMU di Sunter, Jakarta Pusat dan gudang arspi PT Askrindo di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/6) lalu.
Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik untuk mencari alat bukti dan fakta hukum belum juga menemui titik terang.
Karenanya, dalam kasus pengelolaan keuangan PT AMU yang diduga terjadi akibat adanya penyimpangan kebijakan dari pemerintah pusat, belum ditetapkan tersangkanya oleh Kejagung.(ydh)