indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa CMM, VP (Wakil Direksi) Operasi dan Pengembangan PT Indonesia Coal Resources (ICR), sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (8/6).
Pemeriksaan saksi ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan. “Khususnya untuk menemukan fakta hukum,” kata Leo di kantor Puspenkum Kejagung.
Dalam pemeriksaan, petinggi anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut dimintai keterangan oleh penyidik soal mekanisme pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Diduga pengalihan IUP Batubara tersebut sarat dengan korupsi.
“Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT ICR,” beber Leo.
Sebelumnya, guna mendapatkan fakta hukum yang sama, Kejagung juga memeriksa HJ dan MH, selaku Komisaris Independen PT Antam periode 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Senin (7/6) kemarin.