Namun ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman, Musashi tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Jambi. Ia sudah dipanggil secara patut melalui alamat yang sesuai identitasnya di Jalan Dukuh V Nomor 4, RT 07/RW 03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.
Karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung. “Guna pelaksanaan eksekusi, pada hari ini, terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13.00 WIB,” pungkas Leo.(ydh)