indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019. Adapun salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut adalah Direksi PT Askrindo.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (22/6). “AZ diperiksa terkait produk-produk asuransi Askrindo 2016 – 2020, aliran dana, komisi ke Direksi Askrindo,” ungkap Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/6).
Untuk mendukung penelusuran tersebut, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari PT AMU. Keduanya yakni, AH selaku Supervicor Pemasaran dan NNH selaku Kepala Seksi Subrogasi.
“Saksi AH diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT AMU. Sedangkan NHH diperiksa terkait pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT AMU,” ujar Leonard.
Sebelum ini, Senin (21/6), Kejagung juga memeriksa dua orang mantan petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yakni, WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode Tahun 2015- 2019 dan PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak PT AMU Periode 2019-2021.
Kedua saksi itu diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2019. “Khususnya terkait dengan pendapatan, penerimaan, komisi dan biaya operasional PT AMU,” ujar Kapuspenkum.
Hingga berita ini dirilis, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dan jumlah kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT AMU. Kasus ini diduga terjadi akibat adanya penyimpangan kebijakan pemerintah pusat oleh anak perusahaan PT Askrindo tersebut.(ydh)