Ali enggan menyebutkan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut. Namun dia memastikan bahwa keterangan anggota Komisi III DPR tersebut akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. “Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.
Sementara itu, Azis Syamsuddin enggan berkomentar kepada media soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Azis lebih memilih bungkam usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat mangkir atau tidak penuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu. Azis beralasan sedang ada kegiatan lain, namun ia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemberian uang oleh Walikota non aktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang tersebut diduga usai pertemuan antara ketiga tersangka yang difasilitasi oleh Azis di rumah dinasnya.
