indoposonline.id – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6). Azis sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
Panggilan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, Azis sebelumnya berdalih sedang ada kegiatan lain saat hendak diperiksa lembaga antirasuah.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Patujju) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi indoposonline.id, Rabu (9/6) malam.
Saat diperiksa, Azis dikonfirmasi oleh penyidik soal awal perkenalannya dengan Stepanus. “Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP,” ujar Ali.
Lebih jauh, Azis juga dikonfirmasi dugaan memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. “Dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS,” ujarnya.
