indoposonline.id – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6). Azis sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
Panggilan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, Azis sebelumnya berdalih sedang ada kegiatan lain saat hendak diperiksa lembaga antirasuah.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Patujju) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi indoposonline.id, Rabu (9/6) malam.
Saat diperiksa, Azis dikonfirmasi oleh penyidik soal awal perkenalannya dengan Stepanus. “Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP,” ujar Ali.
Lebih jauh, Azis juga dikonfirmasi dugaan memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. “Dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS,” ujarnya.
Ali enggan menyebutkan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut. Namun dia memastikan bahwa keterangan anggota Komisi III DPR tersebut akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. “Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.
Sementara itu, Azis Syamsuddin enggan berkomentar kepada media soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Azis lebih memilih bungkam usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat mangkir atau tidak penuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu. Azis beralasan sedang ada kegiatan lain, namun ia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemberian uang oleh Walikota non aktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang tersebut diduga usai pertemuan antara ketiga tersangka yang difasilitasi oleh Azis di rumah dinasnya.
Ketiga tersangka adalah Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang bertujuan agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret M Syahrial. (ydh)