Sebelumnya, KPK telah menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka tersangka perkara tersebut pada 1 April 2021 lalu. Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung oleh MA dijadikan dasar oleh lembaga antirasuah untuk menerbitkan SP3 tersebut. Atas SP3 tersebut, MAKI langsung bergerak mendaftarkan gugatan melawan KPK pada 30 April 2021 lalu. (ydh)