Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Boyamin Optimis Gugatannya Soal SP3 Sjamsul Nursalim dan Isterinya Dikabulkan Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Boyamin Optimis Gugatannya Soal SP3 Sjamsul Nursalim dan Isterinya Dikabulkan Hakim
HeadlineHukumIndex beritaNews

Boyamin Optimis Gugatannya Soal SP3 Sjamsul Nursalim dan Isterinya Dikabulkan Hakim

Timur
Timur Published 07 Jun 2021, 15:30
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 07 at 3.13.04 PM
Surat panggilan sidang praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka perkara BLBI BDNI. (Indoposonline.id/ist)
SHARE

indoposonline.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman optimis gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

MAKI menggugat KPK untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI.

Boyamin berasumsi akan memenangkan gugatan tersebut dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi).

“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK,” ujar Boyamin di Jakarta, Senin (7/6).

Baca Juga

IMG 20260608 WA00801
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
Geledah Kantor Wamen Imigrasi dan PAS, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Boyamin menyampaikan hal tersebut sebelum digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut di PN Jaksel, Senin (7/6). Materi persidangan tersebut untuk membatalkan SP3 Sjamsul Nursalim dan isterinya tersebut.

“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” harap Boyamin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Boyamin, hakimpolisi, Korupsi, kpk, MAKI, sjamsul nursalim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 07 at 2.19.14 PM Azis: Insya Allah Nanti Kita Bisa Hidup Normal Kembali
Next Article WhatsApp Image 2021 06 07 at 3.24.50 PM Ya Ampun, WatchDoc Luncurkan Film ‘KPK End Game’, Medsosnya Langsung Diretas

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?