Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin
HeadlineHukum

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin

Pak We
Pak We Published 24 Jun 2021, 22:30
Share
2 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan,Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas nama terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lambaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Ali menambahkan, Budi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Selain itu, Budi tetap diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009. 722.500,00, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka (Budi Santoso) dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/4).

Budi terbukti menggerus keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Karenanya, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar atas pidana yang dilakukan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Budi lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum KPK. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman lima tahun penjara.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirut pt di, Korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Impounding Juli 2021, Bendungan Ladongi Siap Penuhi Kebutuhan Irigasi Kabupaten Kolaka Timur
Next Article Dukung Peningkatan Sistem Sanitasi Kabupaten Kolaka, Pemerintah Optimalkan Fungsi TPA Sampah Patioso di Latambaga

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?