indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa dua pengusaha (swasta), yaitu Hartono dan Arjab.
“Hartono (swasta) dan Arjab (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa puluhan saksi lainnya, termasuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan, Moh Saleh Umar, Rabu (31/3) lalu. Mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Sayangnya dalam pemeriksaan saksi tersebut, KPK belum memberi isyarat bakal menetapkan tersangka. KPK berdalih masih mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka kasus tersebut. (ydh)