Selain itu ada pula sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Hari Setijono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Tarno selaku Pensiunan PNS.
Lalu, Dadi Surjadi selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Muhammad Yunus, selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.
Kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI Pusat sebelumnya telah menyampaikan/mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar lebih dari Rp26,6 miliar. Dan sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora (saat itu) Imam Nachrowi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
