indoposonline.id – Kuasa hukum Andy Tedjo The, Pieter Ell kembali mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (9/6). Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan kepada Jamwas, sekitar 3 bulan lalu. Laporan itu terkait adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap kliennya, Andy Tedjo The.
“Hari ini kami kembali datang dengan tim kuasa hukum untuk menanyakan kepada Jamwas mengenai perkembangan laporan kriminalisasi oleh Kejati Jawa Barat. Karena sudah 3 bulan ini tidak jelas perkembangannya,” kata Kuasa Hukum Andy, Pieter Ell di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/6).
Pieter Ell pernah mengadukan oknum pejabat pada Kejati Jawa Barat soal adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Andy Tedjo The yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal penggelapan (pasal 372KUHP).
Kliennya telah dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jaya dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.